APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai sebuah asosiasi yang mewakili banyak perusahaan direct selling/MLM (multilevel marketing) terus berupaya mengenalkan dan mengedukasi masyarakat akan industri direct selling/MLM tersebut. Pada rangkaian acara talkshow hari ke-2, APLI mengangkat tema mengenai ‘Kebijakan Produk Penjualan Direct Selling Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”. Hadir sebagai nara sumber acara yakni Bapak Moch. Bukhori Muslim, LC, MA selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, dan Ibu Andam Dewi selaku CEO Herbalife dan Wakil Ketua APLI Indonesia. Acara talk show ini dilaksanakan di studio NuSkin serta disiarkan melalui live Youtube APLI.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki market syariah yang begitu potensial. Ini sejalan dengan cita-cita dari pemerintah yang menginginkan dan mengarahkan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
“Indonesia ingin menjadi pusat halal dunia, karena kita ingin menjadi percontohan sehingga langkah-langkahnya adalah penguatan halal value chain, penguatan sektor keuangan syariah , penguatan sektor usaha mikro, kecil dan dan menengah terkait dengan syariah. Kemudian ekonomi digital, termasuk juga perusahaan-perusahaan yang memiliki sistem tertentu, itu bisa disyariahkan, dalam hal ini adalah MLM,” kata Bukhori Muslim, dalam keterangannya sebagai nara sumber, Kamis (16/12/2021)
Kita patut berbangga, saat ini hanya ada di Indonesia yang memiliki standar PLBS (Penjualan langsung berjenjang syariah) atau familiar dengan MLM Syariah yang telah dibuat di Dewan Syariah Nasional MUI. Beberapa sektor menjadi prioritas yang nantinya akan diberikan standar sertifikasi halal dalam rangka menuju tujuan pemerintah. Diantaranya food, farmasi, museum histori tourism, dan kosmetik, edukasi, medical, spa, hotel dan restoran.
Bukhori menambahkan bahwa pentingnya sertifikasi halal dikarenakan ada undang-undang no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dalam undang-undang itu jelas mengamanatkan bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sehingga potensi halal dengan UU yang telah ditetapkan DPR itu, nanti ini menjadi sebuah sarana pemerintah kita mendeklarasikan menjadi pusat halal dunia. Bila Indonesia sudah mensertifikasi sebuah produk, maka seluruh dunia akan mengakui dan banyak yang tertarik.
Ada dua poin penting yang beliau sampaikan terkait pemberian standar syariah kepada MLM, yaitu:
- Produk. Syarat sebuah perusahaan itu mendapatkan sertifikat syariah dari Dewan Syariah adalah produknya sudah sertifikat halal.
- Sistemnya harus sesuai syariah. Setiap perusahaan MLM memiliki sistem yang berbeda-beda, jaringannya berbeda-beda, dan inilah yang perlu di cek kesyariahaanya.
Dalam mencek kesyariahaan sistem perusahaan MLM, Bukhori menegaskan 4 hal, yaitu:
- Sistem itu tidak boleh ada pasif income. Apa itu pasif income? Yakni orang bawahannya itu bekerja, atasannya tidak ada keringat, namun income terus mengalir. Tidak boleh ada gharar, yakni pemberian bonus yang tidak jelas.
- Sistem tidak boleh mengandung riba. Riba, sesuatu yang misalnya pertukaran uang karena dituntut, nanti akan mendapatkan bagian dari yang setor uang. Ini yang tidak bisa, jadi harus ada barang. Barang yang dijual dan barangnya harus halal.
- Ada tadlisnya atau tidak. Tadlis adalah sesuatu yang diumpetin, di akal-akalin, sehingga hanya menguntungkan salah atu pihak saja.
- Tidak mengandung zhulm. Zhulm artinya menzalimi orang. Misalnya sudah ditetapkan kesepakatan harga produk antara perusahan dengan member. Tapi ternyata membernya bohong, itu menyalahi janji. Atau perusahaan memberikan bonus tidak sesuai janji.
>>Baca yuk: APLI Talkshow Day 1: Mewaspadai Ciri Investasi Ilegal di Indonesia
Sependapat dengan pernyataan yang disampaikan nara sumber pertama bahwa harus ada barang yang dijual, Andam Dewi menjelaskan produk-produk yang dipasarkan melalui jajaran MLM di APLI ada kategori obat tradisional, kategori suplemen kesehatan, kategori pangan, dan kategori kosmetik. Produk-produk ini yang didaftarkan APLI di badan POM.
Andam Dewi menjabarkan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk untuk konsumsi atau member yang ingin menjalankan bisnis penjualan langsung.
- Kemasan. Mesti dilihat dengan baik apakah kemasannya masih layak jual, apakah ada kerusakan atau tidak.
- Nomor izin edar. Pastikan produk sudah terdaftar di badan BPOM, ada nomor registrasinya, ada izin edarnya sebelum kita membeli produk tersebut.
- Label harus kita perhatikan. Baca labelnya, di dalam label tersebut ada informasi, nama produk, komposisi, kegunaannya, dosis atau cara penggunaan, dan peringatan untuk kondisi tertentu, dan informasi lain.
- Tanggal kadaluarsanya. Perhatikan bahwa produk yang kita beli tidak lewat dari tanggal kadaluarsanya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum satu produk diedarkan, perusahaan harus meregistrasi produknya. Jadi produk-produk yang didaftarkan ke badan POM, aspek-aspek yang di kaji meliputi:
- Safety, keamanan suatu produk
- Efikasi, keefektifan atau kegunaan suatu produk
- Quality, kualitas mutu
- Labeling, penandaan pada kemasan.
Dalam paparannya, beliau menyebutkN tips cara cerdas membeli produk penjualan langsung:
- Belilah produk MLM langsung di mitra dari perusahaan MLM. Ini dapat di beli melalui member atau distributor.
- Produk MLM tidak di jual di market place, tidak di jual di apotik, dan tidak di jual di kaki lima.
- Ada jaminan penggantian produk, jika produk mitra usaha yang di beli tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Dengan membeli langsung dari mitra bisnis, berhak mendapatkan konsultasi langsung pengunaan produk secara gratis.
- Ada jaminan mutu dan dipastikan produk yang di beli adalah asli dan berkualitas.
“Perusahaan yang tergabung dalam APLI, kami selalu melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai pembelian produk melalui member. Dengan membeli produk dari membernya langsung, berarti membeli produk langsung dari seller atau penjual yang legal. Kalau kita membeli dari market place, berarti kita membeli dari sumber yang tidak legal, dan ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Jika ada kerusakan ditemukan oleh konsumen pada produk yang dibeli karena tidak di beli dari sumber yang resmi, tidak bisa melakukan klaim ke perusahaannya. Dengan membeli langsung, kualitas produknya terjamin, juga cara pemakaiannya dan keaslian produknya, “ ujar Andam Dewi dalam kesimpulannya.
Foto Bersama Komunitas Sahabat Blogger |
Untuk diketahui APLI Talk Show yang berlangsung 15-17 Desember 2021 merupakan salah satu rangkaian acara dari APLI Convention Ke-2 yang dilanjutkan dengan APLI Expo dan ApLI Award . Seluruh kegiatan talkshow ini turut dihadiri para blogger dari Komunitas Sahabat Blogger dan youtuber dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi kepada publik.
Comments
Post a Comment