Disini saya mau berbagi tentang pengalaman saya menabung di BRI beberapa bulan kemarin, karena saya pikir menabung di bank pemerintah seperti BRI, tidak ada banyak potongan yang macam-macam.
Sebelumnya saya menabung di Bank Muamalat Syariah yang sebenarnya sudah cocok sekali dan tidak banyak memberikan potongan kepada nasabah kecuali untuk biaya administrasi yang relatif masih dibawah Rp 10ribu. Tapi karena desakan orangtua untuk di pindah ke bank pemerintah, akhirnya saya memutuskan untuk membuka rekening di Bank BRI dekat kantor saya.
Pembukaan rekening saya dengan setoran Rp 600ribu. Masih di bulan yang sama,saya mentransfer setoran ke rekening BRI sebesar Rp XX.000.000,- (maaf off the record). Pada bulan berikutnya, saya mendapatkan bunga bank sebesar Rp 28.036,-. Dan saya cukup kaget ketika saya mengetahui tabungan saya dikenakan pajak yang tidak ada ketentuannya berapa persen. Yang terpotong saat itu pajaknya Rp 5.607,- belum lagi potongan administrasi sebesar Rp 10ribu. Pada bulan berikutnya, ternyata pajak tabungan juga bertambah dengan bertambahnya saldo tabungan. Belum lagi adanya potongan pengambilan dana melalui ATM sebesar Rp 4.930,- dan biaya administrasi Rp 5.000,- yang tidak jelas.
Pada bulan ke-7, akhirnya saya pindah tabungan saya ke Bank BRI Syariah, dan saya tinggalkan saldo di rekening BRI sekitar Rp 2 juta-an, tapi ternyata meskipun saldo sudah dibawah Rp 5 juta, potongan pajak tetap dikenakan, tambah senewen saya >_<"...Bagaimana tidak, semakin kecil saldo-nya, potongan biaya tetap berada diatas Rp 10ribu, sedangkan bunga semakin kecil dan hanya untuk bayar banyak potongan saja :-( ...Jadi cukup buat saya merasakan menabung di bank BRI, lama-lama bisa mengikis tabungan.
Ini kali pertama saya menabung, terus dikenakan pajak pula! Karena saya sudah lama menjadi nasabah Bank Muamalat dengan saldo yang sama, tidak pernah dikenakan pajak sekalipun. Sebenarnya banyaknya potongan yang dikenakan, jika diakumulasikan cukup merugikan nasabah, karena bisa mengurangi saldo rekening nasabah. Apalagi pengenaan pajak tabungan, yang semakin bertambah dengan bertambahnya saldo rekening. Bagi pengguna setia Bank BRI yang tidak mempermasalahkan, itu terserah masing-masing. Tapi pengalaman saya menabung di bank lain selain Bank Muamalat (exp: Bank BCA) tidak ada biaya pajak.
Jadi bagi calon nasabah, ada baiknya mempelajari dengan baik produk layanan bank yang ingin digunakan. Dan ada baiknya juga ditanyakan dengan jelas kepada pihak bank, apa saja yang dibebankan kepada nasabah. Jangan sampai, Anda baru menyadari adanya beban yang dikenakan diluar dari yang tertulis. Bukankan pemerintah sudah mencanangkan untuk program bebas biaya tabungan. Dan inilah adalah hak kita sebagai nasabah :-)
mudah, nyaman dan tanpa biaya bulanan ya nabung di BRI syariah.
ReplyDeleteBRI KORUPP!!!
ReplyDeletesetau saya,kalo jumlah tabungan diatas 7.5 juta dikenakan pajak
ReplyDeletekalo jumlah saldo di atas 7,5 juta baik tabungan maupun deposito atau simpanan lain sejenis di bank manapun, atas bunganya dipotong pajak 25 %.
ReplyDelete20 %
DeletePeraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000
Ember sih 😁..cuma kadang ngeselin aja kalau bank ga info ke nasabah besaran biaya pajaknya
ReplyDelete