Ajakan teman dekat untuk berlibur ke luar negeri,memang membuat saya sangat bersemangat. Terlebih lagi, kami memiliki hobi yang sama yaitu melakukan travelling. Meskipun,teman saya sudah lebih dulu pergi keluar negeri untuk urusan pekerjaan.
Paspor Indonesia |
Salah satu dokumen yang paling penting untuk melakukan perjalanan keluar negeri adalah paspor. Ada beberapa teman menyarankan lewat jalur perantara,termasuk teman saya ini yang menggunakan jalur tour & travel untuk pembuatan paspor. Tidak perlu bersusah payah bolak balik mengurus,tinggal datang interview saja. Atau juga lewat jalur orang dalam kantor imigrasi meskipun berbeda wilayah dengan kantor imigrasi tempat tinggal. Harga memang rata-rata sama berkisar antara Rp 500-550 ribu,dengan masa proses sekitar satu minggu.Tadinya memang saya sangat tertarik,apalagi tidak perlu bersusah payah. Tapi karena penasaran juga bagaimana cara mengurus paspor ataupun visa,akhirnya saya coba untuk mengurusnya sendiri. Mari Follow my Feeds :-)
Hari ke-1: Saya mendatangi Kantor Imigrasi Depok (sesuai dengan tempat tinggal) yang berlokasi kurang lebih 150 meter dari Kantor Pemda Walikota Depok. Lokasi Kantor Imigrasi Depok meski tepat di depan jalan raya memang agak sedikit masuk gang,jadi harus jeli lihat plang Kantor Imigrasi. Hari ini saya bertujuan untuk pengambilan formulir saja karena masih harus menunggu surat sponsor/rekomendasi yang dikeluarkan dari tempat bekerja. Kemudian saya tanya dengan petugas bagaimana cara pengambilan formulir pembuatan paspor. Lalu saya ditujukan ke ruang fotocopy yang merangkap untuk penjualan formulir pembuatan paspor. Harga yang dikenakan untuk satu map formulir pembuatan paspor baru/lama dikenakan sebesar Rp 12.000,- sudah termasuk dengan materai.
Hari ke-2: Mengembalikan berkas permohonan. Berikut dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan paspor baru: Copy KTP, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah, Copy Kartu Keluarga, Surat Rekomendasi/Izin Atasan/Sponsor. Jika memberi kuasa kepada orang lain,bisa dilampirkan Surat Kuasa/Kartu Tanda Pengenal Keimigrasian. Jangan lupa untuk membawa berkas yang aslinya juga,karena akan ditanyakan saat pemeriksaan berkas. Permohonan paspor baru ada 2 jenis: 1) Paspor 48 Hal untuk perorangan, dan 2) Paspor 24 Hal untuk TKI. Setelah mengambil nomor urut,dan pemeriksaan berkas, petugas akan memberikan lembar jadwal pengambilan foto,berikut sidik jari dan wawancara yang dilakukan tiga hari kemudian. Saran,lebih baik datang pagi,karena cukup antri.
Hari ke-3: Setelah tenggang waktu tiga hari,tibalah jadwal pengambilan foto,sidik jari dan wawancara. Sebelumnya kita diharuskan melakukan pembayaran di bagian kasir terlebih dahulu. Biaya yang dikenakan untuk pengurusan paspor total sebesar Rp 270.000,-. Kemudian akan dipanggil untuk ke bagian biometrik (yaitu pengambilan foto dan sidik jari), dan terakhir wawancara seputar tujuan pembuatan paspor. Penyelesaian paspor empat hari setelah proses wawancara. Dan pengambilan paspor disertai dengan bukti pembayaran.
Hari ke-4: Untuk pengambilan paspor,hanya melampirkan bukti pembayaran,jangan lupa membawa berkas asli,jikalau ditanyakan kembali oleh petugas. Paspor sudah diterima,siap deh untuk perjalanan keluar negeri :)
* Total pengeluaran pembuatan paspor : Rp 282.000,- (Waktu proses paling cepat 1-2 minggu)
Comments
Post a Comment